DKI Akan Revisi Perda Covid-19, Akomodasi Sanksi Pidana
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19. Rencana revisi ini untuk menambahkan pasal yang memungkinkan pelanggar aturan Perda dapat dikenakan sanksi pidana.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya sudah membicarakan masalah ini dengan DPRD DKI.
Lihat Juga :
Wagub Klaim DKI Nihil Pasien Covid Wafat Imbas Kurang Oksigen
"Kami Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI merumuskan revisi Perda Pengendalian Covid agar dimasukkan pasal terkait hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggar," kata Riza dalam rekaman suara, Kamis (15/7).
Pemprov DKI berencana merevisi Perda Pengendalian Covid-19 untuk menambahkan pasal sanksi pidana bagi pelanggar aturan. (Foto: CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19. Rencana revisi ini untuk menambahkan pasal yang memungkinkan pelanggar aturan Perda dapat dikenakan sanksi pidana.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya sudah membicarakan masalah ini dengan DPRD DKI.
Lihat Juga :
Wagub Klaim DKI Nihil Pasien Covid Wafat Imbas Kurang Oksigen
"Kami Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI merumuskan revisi Perda Pengendalian Covid agar dimasukkan pasal terkait hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggar," kata Riza dalam rekaman suara, Kamis (15/7).
Riza menekankan, saat ini Jakarta masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 20 Juli. Oleh sebab itu, menurut dia, seluruh pihak harus menaati aturan yang berlaku.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak siapapun yang melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku selama PPKM Darurat.
"Bagi siapa saja yang melanggar kami tidak segan-segan menindak, mulai dari teguran tertulis, sampai dengan pencabutan izin. Bahkan kami pidanakan," ujarnya.
Perda Covid di Jakarta sebelumnya telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada November 2020 lalu. Perda ini ditujukan untuk menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
Lihat Juga :
Positif Covid Pecah Rekor, DKI Kembali Cetak Kasus Terbanyak
Perda ini berisi 11 bab dengan 35 pasal. Perda juga mengatur sejumlah hal; di antaranya tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan dan penanggulangan Covid, pemulihan ekonomi akibat pandemi, sampai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam salinan Perda yang diterima CNNIndonesia.com, ketentuan sanksi denda itu diatur dalam Bab X Pasal 29 sampai Pasal 32 mengenai Ketentuan Pidana. Aturan tersebut menjelaskan mengenai pelanggaran apa saja yang dapat dijatuhi pidana denda.
sumber: CNNIndonesia
0 Response to "DKI Akan Revisi Perda Covid-19, Akomodasi Sanksi Pidana"
Post a Comment